Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Nggak Pakai Lama, Jasa Raharja Langsung Urus Santunan Korban Kecelakaan Beruntun di Cisarua
Sabtu, 17 Oktober 2020 11:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tabrakan antara Truck Isuzu dan motor Honda Vario mengakibatkan kecelakaan beruntun yang melibatkan Yamaha Nmax, Daihatsu Grand Max dan Sepeda Motor Honda Beat terjadi di Jalan Raya Umum Puncak, Kampung Sampay RT 03/02 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/10) pukul 00.30 WIB.
Kejadian tersebut mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 7 luka-luka.
Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.
Baca juga : Tingkatkan Pelayanan Klaim Santunan, Jasa Raharja Luncurkan SiVERA
"Seluruh korban terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan Rp 50 juta," ujar Amos.
Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan rumah sakit tempat korban dirawat, untuk menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta. Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta, dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.
Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bogor dan RSPG Cisarua untuk proses pendataan korban dan ahli waris.
Santunan korban meninggal dunia dari Jasa Raharja akan diserahkan kepada masing-masing ahli warisnya, berdasarkan domisili korban/ahli warisnya.
“Untuk masing-masing korban meninggal dunia, setelah dapat diidentifikasi data ahli warisnya yang sah, akan segera kami serahkan santunannya melalui mekanisme transfer," kata Amos.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat. Sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Baca juga : Buntut Kebakaran, Jaksa Agung Pindah Kantor Sementara
“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, selalu mengedepankan transformasi digital pelayanan tanpa mengabaikan human touch. Melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Sehingga, memudahkan kami untuk menunaikan hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja. Agar dapat diterima dengan cepat dan tepat," tutup Amos.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya