Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

1 x 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Tol Purbaleunyi

Minggu, 29 November 2020 23:52 WIB
1 x 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Tol Purbaleunyi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi. Kendaraan Daihatsu Luxio dengan Nomor Polisi (Nopol) R-8961- ZK yang melaju dari arah Barat ke arah Timur di lajur tengah (lajur 2) setiba di TKP, menabrak bagian belakang yang diduga kendaraan truk, dengan Nopol yang tidak tercatat, yang melaju di depannya. Truk tersebut kemudian melarikan diri.

Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 02.30 WIB di Jl Tol Purbaleunyi KM 150 +500 Jalur A Kecamatan Gedebage Kota Bandung. Kecelakaan ini mengakibatkan enam orang meninggal dunia di TKP, termasuk seorang bayi dan satu orang mengalami luka berat.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas musibah ini. Dia juga meyakinkan, para korban akan disantuni oleh pihak Jasa Raharja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, seluruh korban yang meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit tempat korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit.

Untuk korban meninggal dunia, jelasnya, Jasa Raharja Cabang Jawa Barat berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah untuk proses santunan. Karena domisili korban berada di wilayah Jawa Tengah.

“Untuk korban yang mengalami luka-luka, telah berikan Surat Jaminan untuk biaya perawatan,” ujar Amos.

Baca juga : PGN Raih Penghargaan Laporan Keberlanjutan 2019 Terbaik

Di samping itu, saat ini petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka yang dirawat.

Adapun biaya perawatan yang diberikan, jelasnya, maksimum Rp 20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) maksimum Rp 1 juta. Lalu bantuan biaya ambulance maksimum Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban yang terluka.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, terang Amos, Jasa Raharja akan langsung berkoordinasi dengan Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polrestabes Bandung dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung. Tujuannya, untuk pendataan korban/ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya perawatan korban luka di rumah sakit.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Amos melanjutkan, Jasa Raharja senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) Polri, Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, (Ditjen Dukcapil) dan Perbankan, sehingga memudahkan santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat. [DWI]

 

Baca juga : Muhammadiyah AID Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa Turki

Berikut adalah data korban meninggal:

1. Kustiawan (Pengemudi)

2. Musngidah (46)

3. Safabgatul Rahman (29)

4. Ahmad Mahbuburrohman (56)

5. Rizah Lumayasari (21) dan

Baca juga : Urai Kepadatan Lalu Lintas, Jasa Marga Terapkan Contraflow Di Tol Cikampek

6. Balita (Bayi) sekitar 8 bulan.

 

Korban luka-luka:

1. Dede Turmiasih (32)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.