Dark/Light Mode

KPK Garap Putra Eks Wapres, Try Sutrisno Dalam Kasus PTDI

Sabtu, 19 Desember 2020 14:45 WIB
lt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
lt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana korupsi pemasaran-penjualan di PT Dirgantara Indonesia (PTDI). 

Hal ini didalami penyidik dari pemeriksaan sejumlah saksi pada, Kamis (17/12) dan Jumat (18/12) di Polres Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat. 

Pada Kamis, penyidik KPK memeriksa Komisaris Independen PT DI, Isfan Fajar Satryo, yang juga merupakan putra eks Wakil Presiden, Try Sutrisno. 

Hari itu juga, penyidik menggarap dua pensiunan, yakni Tisna Komara dan Abdul Ghofur.Ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Budiman Saleh, eks Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI. 

Baca juga : Larang Perayaan Tahun Baru, Polda Sulsel: Yang Bandel Kita Proses

Sementara Jumat, penyidik menggali soal aliran dana haram praktik rasuah itu dari dua pensiunan, yakni Tjuk Agus Minahasa dan Yadi Husyadi.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang dari proyek pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007 sampai 2017," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (17/12). 

Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan dua tersangka, yakni Dirut PT DI, Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zaini. Keduannya, sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung.

Kemudian, komisi pimpinan Firli Bahuri cs menetapkan empat tersangka lagi. Keempatnya adalah eks Direktur Aerostructure PT DI yang juga Dirut PT PAL Budiman Saleh, bekas Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI, Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana, dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Baca juga : KPK Gelar Perkara Dengan Polri Dalami Kasus Benih Bawang Merah

Keenam tersangka itu menerima aliran dana dari praktik rasuah tersebut. Rinciannya, Budi menerima Rp 2 miliar, Irzal Rp 13 miliar, Budiman Rp 686 juta, Arie Rp 9,1 miliar, Didi Rp 10,8 miliar, dan Ferry  Rp 1,9 miliar. 

Pada 2008 hingga 2016, Irzal yang masih menjabat sebagai Direktur Aircraft Integration dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, telah menandatangani setidaknya 46 berita acara negosiasi. 

Namun, berita acara tersebut diduga palsu karena tidak adanya bukti proses negosiasi dengan pihak perusahaan mitra penjualan. 

Budi, meski mengetahui hal itu fiktif, tetap membuat surat kuasa kepada Direktur Niaga dan Restrukturisasi Budiman Saleh, Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Vice President Maintenance, Repair, Overhaul (MRO) Eddy Gunawan, serta Kepala Divisi Perbendaharaan Muhammad Fikri untuk menjadi pihak yang mewakili PT DI.   

Baca juga : Ketua KPU: Jika Semua Patuh Prokes, Tak Perlu Khawatir Datang Ke TPS

Mereka diminta menandatangani kontrak mitra penjualan dengan PT Angkasa Mitra Karya (PT AMK), PT Bumiloka Tegar Perkasa (PT BTP), PT Abadi Sentosa Perkasa (PT ASP), PT Penta Mitra Abadi (PT PMA), PT Niaga Putra Bangsa (PT NPB), serta PT Selaras Bangun Usaha (PT SBU).   

Budi juga memberikan persetujuan kepada Eddy Gunawan untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan. Walaupun, mitra penjualan tidak melakukan pekerjaannya.  

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para tersangka ini mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 202 miliar plus USD 8,65 juta atau setara Rp 126,6 miliar. 

Mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.