Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Larang Perayaan Tahun Baru, Polda Sulsel: Yang Bandel Kita Proses

Rabu, 16 Desember 2020 15:12 WIB
Polda Sulawesi Selatan. (Foto: ist)
Polda Sulawesi Selatan. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang masyarakat menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2021. Hal ini untuk mencegah kerumunan yang bisa menyebabkan penularan Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Rabu (16/12).

"Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menukarkan Covid-19," ujarnya.

Baca juga : Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pertamina Bentuk Tim Satgas Nataru

Menurut dia, angka penyebaran virus corona di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar saat ini masih mengalami peningkatan.

Dia juga menegaskan, segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel. Ibrahim menambahkan, kafe dan restoran juga dilarang menjadi tempat berkumpul untuk merayakan pergantian tahun.

Begitu pula pesta kembang api yang marak diadakan saat pergantian malam tahun. Tindakan tegas menanti terhadap pengelola-pengelola ataupun kelompok masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan.

Baca juga : Larangan Berkerumun Saat Perayaan Tahun Baru Sudah Tepat

Untuk memaksimalkan imbauan ini, pihak kepolisian bersama Forkopimda rutin melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat baik itu secara virtual maupun tatap muka langsung.

Menurut dia, Polda Sulsel tidak akan ragu memproses penyelenggara yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dia meminta, masyarakat tidak berpesta dalam perayaan natal dan tahun baru. Masyarakat diminta tidak berkumpul yang memicu terjadinya kerumunan. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.