Dark/Light Mode

Terbukti Palsukan Surat Jalan, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 4 Desember 2020 20:45 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Djoko Tjandra. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Yeni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Baca juga : Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Jaksa Yeni, hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. “Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut," tambah jaksa Yeni.

Baca juga : Anita Diajak Presentasi Di Ruangan Ses NCB Interpol

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.