Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Simak, Ini Aturan Wajib Bagi Penumpang Penerbangan Internasional Yang Masuk Indonesia

Rabu, 30 Desember 2020 15:37 WIB
Ilustrasi penerapan physical distancing, di area pengambilan bagasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Humas Soetta)
Ilustrasi penerapan physical distancing, di area pengambilan bagasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Humas Soetta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah mewajibkan karantina selama lima hari bagi penumpang penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia, sejak 27 Desember 2020.

Para penumpang akan menjalani tes PCR pada saat masuk dan keluar karantina. Para pelaku perjalanan dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Hasil tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Setelah turun dari pesawat, para penumpang yang telah menyelesaikan proses imigrasi dipersilakan untuk mengambil bagasi, kemudian diarahkan ke bus atau moda transportasi lainnya yang telah diarahkan untuk menuju hotel karantina.

Baca juga : Top, DK PBB Sahkan Resolusi Penanggulangan Terorisme Indonesia

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), fasilitas hotel karantina dibiayai pemerintah secara gratis. Namun, apabila menginginkan hotel lain, pembiayaan dilakukan secara mandiri. Hotel yang dipilih tetap dari daftar yang direkomendasikan dan dikawal oleh Satgas Penanggulangan Covid-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA), biaya karantina ditanggung secara pribadi atau mandiri. WNA yang tidak mampu membayar biaya akomodasi karantina, akan diminta membuat surat pernyataan sebagai dasar untuk dasar pemberian subsidi dari pemerintah Indonesia.

Setelah karantina selama 5 hari, para penumpang akan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua. Jika hasilnya negatif, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Tetapi jika hasilnya positif ,akan mendapatkan perawatan di rumah sakit. Biaya perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah, dan biaya mandiri bagi WNA.

Baca juga : Hari Ini, Kemenhub Serahkan Sertifikat Tipe Pesawat N219 Kepada PT Dirgantara Indonesia

Proses pelaksanaan karantina ini dilakukan bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), yang telah menyediakan 10.046 kamar hotel dari 105 hotel. Ketentuan di atas tercantum dalam Surat Edaran No.4/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19, yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 pada 28 Desember 2020.

Surat Edaran ini berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi. Satgas Covid-19 juga akan memastikan data penumpang yang datang, dengan data hotel yang akan digunakan untuk karantina.

Untuk itu, setiap penumpang penerbangan internasional akan diminta untuk mengisi formulir e-HAC yang terintegrasi dengan mobile Apps Peduli Lindungi untuk kebutuhan pengawasan (tracing). Dalam implementasi karantina ini, pihak hotel akan menyiapkan transportasi secara harian dari bandara ke hotel. Penumpang dimungkinkan untuk menggunakan kendaraan pribadi, selama mendapatkan persetujuan dari Satgas Covid-19.

Baca juga : Jumlah Keterisian Kamar Hotel Di Yogya Merosot

Pihak hotel juga diharuskan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mensosialisasikan hal ini kepada seluruh karyawan hotel. Tim dari Kementerian Kesehatan dan tim pengamanan akan melakukan pengawasan secara ketat, terhadap layanan konsumsi bagi para penumpang. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.