Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Top, DK PBB Sahkan Resolusi Penanggulangan Terorisme Indonesia

Rabu, 30 Desember 2020 10:25 WIB
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dalam bidang Penanggulangan Terorisme. Pengesahan resolusi penanggulangan terorisme ini disahkan dalam sidang terakhir DK PBB pada, 29 Desember 2020. 

Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/12). 

Retno mengatakan, dalam sidang tersebut, ada perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267, yang diprakarsai oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Komite Sanksi 1267 adalah badan subsider DK PBB yang bertanggung jawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok Isil atau Daesh dan Alqaeda.

Baca juga : Hari Ini, Kemenhub Serahkan Sertifikat Tipe Pesawat N219 Kepada PT Dirgantara Indonesia

“Melalui resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” katanya.

Adapun beberapa poin inti dari Resolusi 2560 di antaranya, mendorong peningkatan keadilan, serta efektivitas fungsi dan metode kerja komite sanksi mengenai terorisme dan  menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme.

Sebagai Ketua Komite Sanksi 1267, selama dua tahun terakhir ini, Indonesia mendapat dukungan dari seluruh negara anggota DK PBB. Hal ini merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme.

Baca juga : Walkot Arief Pastikan Gereja Di Tangerang Terapkan Prokes Saat Ibadah

“Resolusi ini juga sekaligus menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia pada DK PBB untuk periode 2019-2020,” terangnya.

Selama dua tahun keanggotaan tidak tetap di DK PBB, Indonesia mendapat kepercayaan untuk memimpin 3  Badan Subsider DK PBB,  yaitu Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan (1988), dan Komite Non-Proliferasi Senjata Massal (1540).

Kepemimpinan Indonesia di ketiga Komite Sanksi tersebut juga memperoleh apresiasi tidak hanya dari anggota DK PBB, namun dari negara anggota dan badan-badan PBB terkait.

Baca juga : AP II Sediakan 7 Layanan Tes Covid Di Bandara Soetta

Melalui kepemimpinan Indonesia, Komite Sanksi telah berhasil meningkatkan profilnya serta menjaga kredibilitas dan kesatuan anggotanya. Hal ini tidak terlepas dari peran signifikan Indonesia yang selalu memfasilitasi dan menjembatani berbagai perbedaan, termasuk mendorong konsensus dalam berbagai pengambilan keputusan sulit.

Selama keanggotaan tidak tetap di DK PBB periode 2019-2020, Indonesia telah memprakarsai dua resolusi penting DK PBB yaitu resolusi 2538 terkait perempuan dalam misi perdamaian PBB dan resolusi 2560 terkait dengan perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267.

“Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun diplomasi Indonesia sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019”, tutup Retno. [FIK]  
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.