Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
FPI Dibubarkan, Warning Bagi Ormas Lain Betapa Pentingnya Pengakuan Negara
Kamis, 31 Desember 2020 07:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) terhitung Rabu 30 Desember 2020, menjadi pelajaran penting bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lain dalam menjalankan dasar aktifitasnya.
Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 menilai, pembubaran ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menegakan hukum. Pasalnya, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sudah habis masa berlakunya.
“Jadi FPI bubar atau dibubarkan sebenarnya bukan karena persoalan ideologis melainkan tehnis belaka diluar aturan regulatif,” tutur Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957, Sabil Rahman, dalam rilisnya merespon kebijakan pemerintah terkait pembubaran FPI, Kamis (31/12/2020).
Sabil menduga bahwa keputusan pemerintah yang disampaikan tentang pembubaran FPI tersebut lebih sebagai penegasan politik belaka dan justifikatif dari negara kepada publik, bahwa FPI sudah habis legitimasinya sebagai Ormas berdasarkan SKT yang selama ini menjadi dasar aktifitasnya.
Baca juga : Vaksin Tetap Efektif, Sambil Bentengi Diri Dengan Prokes
“Sekaligus saya kira warning bagi Ormas yang lain untuk memahami posisinya jika sudah tidak memiliki legitimasi negara maka tidak boleh melakukan aktifitas kemasyarakatan,” kata Sabil yang juga Ketua DPP Golkar Bidang Kerjasama Ormas.
Menurutnya, penegasan ini juga sekaligus menyampaikan kepada publik bahwa aktifitas FPI selama ini bisa dikatakan tanpa landasan atau dasar hukum yang jelas.
Setelah penegasan pemerintah tersebut, maka diharapkan publik bisa menilai secara obyektif, seperti apa posisi FPI dalam kaitannya dengan semangat menegakan hukum yang selama ini diteriakkannya, sementara statusnya tanpa dasar hukum.
Namun terlepas dari itu lanjut Sabil, sebagai anak bangsa maka meskipun organisasinya sudah dinyatakan bubar oleh negara, tetapi anggotanya harus tetap mendapatkan pembinaan dari negara.
Baca juga : Di Balik La Nina, Ada Peluang Positif Untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Disebutkan, pemerintah atas nama negara harus memiliki agenda nyata baik dalam jangka pendek maupun panjang melakukan pembinaan atau komunikasi kepada anggota FPI. Pembinaan untuk menanamkan ideologi pembangunan bangsa yang harus dan wajib dilaksanakan oleh warga negara.
“Bahwa ada perbedaan cara pandang antara negara/ pemerintah dengan FPI terhadap masalah- masalah kebangsaan, justru harus bisa dikomunikasikan bukan dengan menutup pintu komunikasi,” katanya.
Dosen Ilmu Pemerintahan kelahiran Sinjai Sulawesi Selatan ini mengingatkan, organisasinya boleh bubar namun negara tidak boleh kehilangan harapan bahwa sahabat- sahabat anggota FPI juga ummat yang memiliki ikhtiar untuk perbaikan bangsa dan kehidupan ummat, hanya mungkin caranya saja yang berbeda.
Untuk itu kata dia, cara yang berbeda itulah yang harus dikomunikasikan agar ada kesamaan cara pandang, dimana teman- teman mantan anggota FPI dapat kembali bersama duduk pada teras kebangsaan yang sama, menata kehidupan ummat yang lebih baik.
Baca juga : Bank DKI Hadirkan Learning Center Tingkatkan Kompetensi Karyawan
“Ya intinya menjadi kekuatan pembangunan ummat dan bangsa,” tutup Sabil. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya