Dark/Light Mode

Tahun 2020, Dewas KPK Terima Dan Tindaklanjuti 247 Pengaduan Masyarakat

Kamis, 7 Januari 2021 17:11 WIB
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar. (Foto: Istimewa)
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Di antaranya, alamatnya tidak jelas, serta berulang-ulang. "Contohnya, terpidana di (Lapas) Sukamiskin selalu mengirim surat banyak," beber eks Hakim Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai algojo koruptor ini.

Baca juga : Jelang Tahun Baru, 272 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Dewas KPK memastikan akan mempertanggungjawabkan kepada publik setiap pengaduan atau laporan dari masyarakat tersebut. "Jadi, setiap keluhan, pemberitaan akan kita sikapi dengan bijak sehingga setiap pengaduan itu akan dianggap bernilai oleh Dewan Pengawas," janji Artidjo.

Baca juga : Tutup Tahun 2020, 106 Pertashop Hadir di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

Selain itu laporan pengaduan yang diterima Dewas KPK juga bisa menjadi bahan pengawasan bagi Dewas KPK dalam rapat "Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK". Hal itu, sesuai dengan amanat Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.