Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Hari Ini Bebas Murni
Usai Shalat Subuh, Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur
Jumat, 8 Januari 2021 08:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir yang dinyatakan bebas murni, meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melaksanakan shalat subuh sekitar pukul 05.21 WIB, Jumat (8/1).
Baasyir tampak mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berplat nomor AD 1138 WA.
Kendaraan yang ditumpangi oleh Abu Bakar Baasyir berada di urutan dua dari lima kendaraan, yang iring-iringan yang didahului mobil ambulans. Tak terlihat ada mobil polisi dalam rangkaian kendaraan tersebut.
Baca juga : Libur Panjang, 336 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Sebelum rombongan keluar dari Lapas Gunung Sindur, beberapa kendaraan yang salah satunya merupakan keluarga dari Abu Bakar Baasyir, masuk satu per satu ke areal lapas tengah malam.
Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir mengungkap, keluarga sengaja tidak menyiapkan penyambutan secara khusus ketika Abu Bakar Baasyir tiba di kediamannya, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat, yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir di Bogor, seperti dilansir Antara, Senin (4/1).
Baca juga : Hari Ini, Jasa Marga Alihkan Transaksi Gerbang Tol Cibitung
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Baasyir akan bebas murni pada Jumat (8/1).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.
Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu telah menjalani vonis 15 tahun, dikorting remisi 55 bulan. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya