Dark/Light Mode

Divonis Bebas, Sofyan Basir Bersiap Tinggalkan Rutan KPK

Senin, 4 November 2019 15:27 WIB
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir, bersyukur divonis bebas (Foto: M Qori Haliana/RM)
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir, bersyukur divonis bebas (Foto: M Qori Haliana/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11).

Ketua Majelis Hakim Hariono memerintahkan, agar Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan.

Terkait hal itu , pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petikan putusan pengadilan. Jika petikan putusan secara resmi sudah keluar dan sudah dikirim ke KPK, jaksa eksekutor akan mengeksekusi putusan dari majelis itu.

Baca juga : Sofyan: Saya Bersyukur Allah Kasih Terbaik...

"Sekarang lagi proses administrasi. Paling sekitar setengah lima (keluar dari rutan, Red)," ujar Soesilo di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Saat ini, Sofyan ditahan di rutan K4 di gedung tersebut. Begitu menghirup udara bebas, Sofyan akan kembali ke rumah untuk istirahat. Istri dan keluarganya, sudah menanti.

"Istri dan keluarga sudah menanti. Dia ingin segera kembali ke rumah, istirahat dulu," bebernya.

Baca juga : Aktivis Lingkungan Ogah Terima Penghargaan & Duit Rp 730 Juta

Soal langkah hukum yang akan dilakukan KPK selanjutnya, Soesilo mengaku siap menghadapinya. "Kalau bebas murni, kasasi. Kita siap aja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan, tapi penerapan hukumnya," tandas Soesilo.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir, atas perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Hakim menyatakan, Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan dengan memberikan kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Baca juga : Tito Bakal Umumkan Pemda yang Serapan Anggarannya Buruk

Suap tersebut diberikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua. Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," tegas Hakim Hariono. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.