Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Jangan Lupa Ya! Rapid Test Antigen Wajib Bagi Penumpang Pesawat Dan Kereta Api
Sabtu, 9 Januari 2021 18:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi Anda yang akan pergi ke luar kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jangan lupakan informasi ini.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Penerbitan Surat Edaran (SE) tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021.
Salah satu poin yang diatur dalam SE tersebut ialah kewajiban kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi penumpang pesawat tujuan Bali, masa berlaku 1X24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional.
Baca juga : Rakyat Kita Makin Getol Nabung Di Era Pandemi
"Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” demikian disampaikan Adita, Sabtu (9/1/2021).
Kemenhub menerbitkan 4 SE Juklak yaitu untuk moda transportasi darat (SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan kereta api (SE 4 Tahun 2021) yang berlaku mulai 9-25 Januari 2021.
Adita menjelaskan, beberapa hal yang diatur di dalam SE Kemenhub ini diantaranya :
Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9-25 Januari 2021.
Baca juga : Calon Penumpang Disarankan Rapid Test Antigen H-1 Keberangkatan
Tetapi, tetap disediakan 3 baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, melakukan RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen.
- Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkot, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, ada beberapa aturan lainnya, yakni: Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen.
Baca juga : PGN Salurkan Gas Ke Pelanggan Industri Baru Di Bekasi Dan Dumai
Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau, atau antar pelabuhan domestik dan satu wilayah aglomerasi, dan dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid test antigen.
Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ungkap Adita. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya