Dark/Light Mode

Supaya Tak Bikin Kacau

Para Penolak Vaksin Covid Harus Dibina

Minggu, 10 Januari 2021 07:06 WIB
Jubir Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi (Foto: Setpres)
Jubir Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi (Foto: Setpres)

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan pemerintah terhadap para penolak vaksin? Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengisyaratkan tak akan memberikan sanksi terhadap penolak vaksin. Dia percaya, cara persuasif akan lebih baik. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Jubir Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, tadi malam. Kata dia, dari survei, ada sekitar 7 persen yang menolak vaksin. Mereka adalah masyarakat umum. Bukan dari tenaga kesehatan. “Pemerintah akan terus melakukan pembinaan,” ujarnya. 

Baca juga : BPK Segera Audit Pengadaan Vaksin Covid-19

Dia bilang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah bekerja sama dengan organisasi profesi seperti IDI, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Dinas Kesehatan dan lain-lain untuk mengkampanyekan vaksinasi. Tujuannya agar vaksinasi berjalan lancar. Soalnya, vaksinasi tak akan berhasil jika tidak menjangkau 70 persen populasi. 

Ketua Satgas Covid-19 IDI, Prof Zubairi Djoerban juga ikut prihatin dengan munculnya penolakan vaksin. Apalagi baru-baru ini format surat penolakan vaksin Covid-19 beredar di WhatsApp Group. Surat ini juga mencantumkan landasan hukum yang memungkinkan orang menolak vaksinasi. 

Baca juga : Minggu Depan, Paus Fransiskus Disuntik Vaksin Covid

“Aduh. Padahal vaksinasi salah satu cara memutus rantai penularan. Bukan hendak mendiskriminasi dan intimidasi,” cuit @profesorZubairi. Dia juga heran banyak sekali hoaks di sekitar vaksin. Sayangnya, banyak sekali yang percaya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.