Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Geledah 3 Kantor Dinas Di Balai Kota Batu Terkait Kasus Gratifikasi

Rabu, 6 Januari 2021 15:12 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (6/1). Mereka menggeledah tiga kantor dinas yang ada di Balai Kota Among Tani, Kota Batu. 

"Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di Kantor Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Rabu (6/1). 

Baca juga : Padang Panjang Direkomendasi Jadi Kota Wisata Sejarah

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. 

Sebelumnya, Selasa (5/1), penyidik komisi antirasuah juga memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Saksi yang diperiksa adalah pemilik PT Gunadharma Moh Zaini dan eks pengurus rumah tangga eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kristiawan. 

Baca juga : Selama Tahun 2020, Polda Kalimantan Barat Ungkap 760 Kasus Narkotika

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu, Jalan AP III Katjoeng Permadi Nomor 16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur," beber Ali. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Eddy Rumpoko. Eks Walkot Batu itu terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Baca juga : Ketua KPK: Bahaya, Jangan Terjebak Gratifikasi Natal!

Pada 27 April 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Februari 2019, hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.