Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidik Kasus Korupsi
KPK Geledah Kantor Bappeda Dan Wali Kota Batu
Jumat, 8 Januari 2021 16:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah tempat di Kota Batu, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.
"Hari ini (8/1), tim penyidik KPK kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor Walikota Batu dan kantor Bappeda Kota Batu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (8/1).
Hingga siang ini, penggeledahan masih berlangsung. Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan dan hasil penggeledahan.
Sehari sebelumnya, Kamis (7/1) tim komisi antirasuah menggeledah tiga tempat. Ketiganya adalah kantor Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.
Baca juga : Kasus Bansos Juliari, KPK Geledah Dua Kantor Di Gedung Patra Jasa
"Di tiga lokasi tersebut, diamankan berbagai dokumen di antaranya dokumen perizinan usaha dan catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini," bebernya.
Sementara Rabu (6/1), tim melakukan penggeledahan di tiga kantor dinas yang ada di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Ketiganya yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada dinas pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017.
Pada Selasa (5/1), penyidik komisi antirasuah juga memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Saksi yang diperiksa adalah pemilik PT Gunadharma Moh Zaini dan eks pengurus rumah tangga eks Wali Kota Batu Edy Rumpoko, Kristiawan.
Baca juga : Penyidik KPK Geledah Kantor PT Arta Niaga Nusantara Di Surabaya
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Moh. Zaini didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu.
Sementara Kristiawan didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.
KPK belum menjelaskan detil soal kasus ini. Diduga, ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Eddy Rumpoko. Eks walkot Batu itu terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Pada 27 April 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Baca juga : DPO Kasus Korupsi Augustinus Judianto Ditangkap Kejati Sumsel
Februari 2019, hakim kasasi MA memperberat hukumannya menjadi 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya