Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidik KPK Geledah Kantor PT Arta Niaga Nusantara Di Surabaya
Rabu, 6 Januari 2021 21:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah kantor PT Arta Niaga Nusantara (ANN) di Surabaya, Jawa Timur.
Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Barat Duri di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
"PT ANN adalah pemenang tender salah satu proyek multi years pembangunan jalan di Bengkalis tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (6/1).
Dari penggeledahan tersebut, tim komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu mengamankan sejumlah dokumen, yang di antaranya berkaitan dengan keuangan perusahaan.
Baca juga : KPK Geledah 3 Kantor Dinas Di Balai Kota Batu Terkait Kasus Gratifikasi
"Akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," tandasnya.
KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan dua orang kontraktor Handoko Setiono dan Melia Boentaran.
Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 126 miliar, KPK menetapkan M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa sebagai tersangka.
Baca juga : Minamas Plantation Komit Cegah Karhutla Hingga Wujudkan Kemandirian Desa Di Kalbar
Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 152 miliar. KPK mentersangkakan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 41 miliar, komisi antirasuah menetapkan M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.
Berdasarkan hasil perhitungan, korupsi proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar.
Sebelumnya, KPK pada 16 Mei 2019 juga telah menetapkan Bupati nonaktif Bengkalis Amiril Mukminin bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Penerima Suap
Amiril divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya hukuman pidana 6 tahun penjara, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Amiril selama 3 tahun setelah menjalani masa tahanan.
Sementara Aan divonis 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60,5 miliar subsider pidana 2 tahun penjara. (OKT)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya