Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengacara Minta Kebijakan KPK Batasi Bertemu Klien Direvisi

Selasa, 12 Januari 2021 23:13 WIB
Ketua Bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum Indonesia M. Zein Ohorella. (Foto: Ist)
Ketua Bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum Indonesia M. Zein Ohorella. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - LKebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membatasi hak kuasa hukum bertemu kliennya di masa pandemi Covid-19 dinilai merugikan. Pengacara meminta kebijakan ini direvisi.

"Pembatasan hak untuk bertemu antara penasehat hukum dan klien yang dilakukan oleh KPK hendaknya direvisi. Ini berpotensi bertentangan dengan hukum," saran Ketua Bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum Indonesia M. Zein Ohorella lewat siaran persnya, Selasa (12/1).

Baca juga : Pengacara Muslim JB, Menangkan Gugatan Dekopin Nurdin Halid Di PTUN

Zein menyatakan, saat ini banyak advokat yang mengeluhkan kebijakan KPK ini. Sebab, penasehat hukum di tingkat penyidikan tidak bisa leluasa bertemu dengan kliennya yang tengah menjalani pemeriksaan. Khususnya untuk memberikan arahan dan nasehat hukum.

"Kesulitan lainnya, dalam masa persidangan, seharusnya para tersangka diberikan haknya selalu didampingi dan mendapatkan bantuan hukum. Ini kan diatur dalam Undang-undang hukum acara pidana. Tapi dengan alasan Pandemi Covid-19 semua dibatasi, seharusnya tidak demikian," ingatnya.

Baca juga : Jakarta PSBB Ketat, Gedung KPK Cuma Diisi 25 Persen Pegawai

Zein paham, kebijakan KPK tersebut untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Namun, cara itu tidak juga berbuah hasil. Buktinya 14 penghuni rutan KPK justru terpapar Covid-19. Hal ini membuktikan, sesungguhnya penerapan kebijakan KPK dalam membatasi hak para klien dan penasehat hukum, tidak membantu signifikan dalam memutus penyebaran Corona di wilayah rutan KPK.

"Sebaliknya, hilanglah hak-hak para tersangka untuk mendapatkan pendampingan dari penasehat hukum secara maksimal. Kami meminta KPK merevisinya. Tetap bisa bertemu dengan protokol kesehatan ketat," desaknya.

Baca juga : Polda Metro Jaya Siapkan Posko Antemortem Sriwijaya Air Di RS Polri Kramat Jati

Sebelumnya, sebanyak 14 tahanan di rutan KPK terpapar Covid-19. Tahanan tersebut dipindahkan ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet untuk menjalani perawatan. "Berdasarkan informasi yang kami terima, dari hasil swab PCR tanggal 7 Januari 2021 terhadap para tahanan yang berada di Rutan Merah Putih KPK, ada 14 orang tahanan dengan hasil positif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (8/1).

KPK lantas mengambil langkah antisipatif penyebaran melakukan penelusuran kontak erat. KPK telah melakukan rapid test antigen terhadap para petugas pengawal tahanan serta petugas rutan. Ali memastikan KPK terus berupaya mencegah penyebaran Corona di lingkungan KPK. Penerapan protokol kesehatan berlangsung ketat, baik bagi tamu, maupun pegawai KPK. Serta penyemprotan disinfektan dilakukan berkala di seluruh ruang kerja pimpinan, dewas, pegawai dan rutan KPK. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.