Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kalapas Gunung Sindur Minta Penjemput Baasyir Tak Berkerumun

Senin, 4 Januari 2021 20:40 WIB
Abu Bakar Baasyir. (Foto: Antara)
Abu Bakar Baasyir. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Simpatisan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir diminta tidak berkerumun saat melakukan penjemputan, Jumat (8/1).

"Kepada simpatisan untuk tidak membuat kerumunan," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiartomeminta dikutip dari Antara, Senin (4/1).

Baca juga : Rayakan Tahun Baru, Warga Wuhan Berkerumun Di Jalan

Menurutnya, pihak lapas juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa saat pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Baca juga : Gempa 5,1 Magnitudo Guncang Sumba Barat Daya, Tak Berpotensi Tsunami

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.