Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai Digarap KPK, Saksi-Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Penggilingan Tebu Di PTPN XI

Jumat, 22 Januari 2021 07:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill (mesin penggilingan tebu) di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Kamis (21/1) kemarin, penyidik komisi antirasuah menggarap Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI tahun 2015-2017 Subagio.

"Penyidik meminta keterangan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, terkait hal teknis, khususnya mesin dan alat berat," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (22/1).

Aanwijzing merupakan salah satu tahap dalam sebuah tender. Pada tahap ini, perusahaan yang mengadakan lelang memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Gambar Tender, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Term of Reference (TOR) kepada perusahaan penyedia barang atau jasa.

Baca juga : KPK Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI

Perusahaan global sekarang lebih sering menggunakan istilah pre bid meeting. Selain Subagio, penyidik KPK kemarin juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks staf Divisi Pengadaan PTPN XI Djoko Martono. Namun dia tidak hadir. "Saksi tidak datang dan minta reschedule," imbuhnya.

Sehari sebelumnya, penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini juga sudah memeriksa dua saksi. Saksi pertama, Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI Agus Amanda.

"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat masih menjabat Kaur (Kepala Urusan) rencana bisnis pada PTPN XI, yang melakukan usulan rencana pengadaan pada PTPN XI," beber jubir berlatar belakang jaksa itu.

Sementara saksi kedua adalah pensiunan PTPN XI Surabaya Sutarno. Penyidik mendalami tugas Sutarno saat menjabat sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill itu.

Baca juga : Pakar Keamanan Siber : Ini Peringatan Serius Pentingnya UU PDP

Penyidik kemarin juga menjadwalkan memeriksa Direktur PT Hastaco Multi Sarana (HMS) Adi Wijarwo. Namun, dia tidak hadir. "Akan dilakukan penjadwalan kembali," ungkap Ali.

PT HMS yang berkantor di Sidoarjo, Jawa Timur ini, bergerak di bidang konstruksi. KPK masih belum mau mengungkapkan kasus ini secara detil. Baik tersangka, maupun konstruksi perkaranya.

Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka dan detil perkara dilakukan ketika upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, dilakukan terhadap para tersangka.

Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi soal penanganan perkara ini. "Kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," tandas Ali. [OKT]

Baca juga : Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Bansos, Ini Yang Digali Penyidik KPK

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.