Dark/Light Mode

Hamdan Zoelva: Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon Pelanggar TSM

Rabu, 27 Januari 2021 09:47 WIB
Pakar Hukum/Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva
Pakar Hukum/Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus Ahli Hukum Hamdan Zoelva mengatakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berhak mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020.

"Kasus pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu untuk memutuskan. Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut," kata Hamdan Zoelva di Jakarta, Selasa (26/1).

Hamdan mengatakan, hal tersebut salah satunya untuk Pilkada Bandar Lampung. Ia menilai, sengketa Pilkada Bandar Lampung sangat sederhana dan tak perlu berlarut. Pasalnya, keputusan KPU dan Bawaslu sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Tito Dituding Tidak Netral

Pelanggaran secara TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19, menjadi salah satu catatan merah kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada 2020.

Putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dan keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 mengenai sanksi pembatalan (diskualifikasi) kepada Eva Dwiana-Deddy Amrullah, sudah berkekuatan hukum tetap. Karena menyalahgunakan dana bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan kampanye.

Pelanggaran itu karena mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah. Salah satunya adalah pembagian Bansos Covid-19 berupa beras 5 kg, yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata. Namun, dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor urut 03.

Baca juga : Boeing Bantu Identifikasi Puing Pesawat Sriwijaya Air

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Hamdan menjelaskan aturan yang telah menegaskan peserta Pilkada, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain, dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Hal ini dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, subjek yang melakukan pelanggaran. Kedua, jika dilihat dari persoalan keadilan dan kesetaraan, tidak boleh siapapun diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain.

Pelanggaran yang dilakukan petahana dalam mendukung salah satu pihak, masuk kategori pihak lain yang masuk dalam sanksi pembatalan pemilu. Dengan keputusan KPU dan Bawaslu yang memiliki ketetapan hukum, maka paslon nomor urut 02 Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo dinilai dapat ditetapkan sebagai pemenang, karena memperoleh suara terbanyak kedua.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.