Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ngetwit Soal Pajak Dan Utang
RR Diledek Rajawali Nggak Bisa Terbang
Minggu, 31 Januari 2021 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Berbagai kebijakan yang dibuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani terus-terusan dikritik ekonom senior, Rizal Ramli. Terbaru, soal pajak untuk pulsa telepon seluler dan token listrik. Anak buah Sri Mul, Yustinus Prastowo rupanya tak terima bos-nya dikritik habis-habisan. Rizal Ramli yang tekenal dengan jurus “rajawali ngepret” itu pun diledek si rajawali yang tak bisa terbang.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher, bikin heboh. Aturan yang diteken Sri Mulyani, Jumat lalu, dan akan berlaku 1 Februari 2020 itu, langsung mendapat kritik habis-habisan.
Baca juga : Parpol Yang Nolak Bisa Kena Seleksi Alam
Kemenkeu sudah menegaskan aturan baru ini bukan penambahan pajak baru. Artinya, aturan ini tidak mempengaruhi harga pulsa dan token untuk konsumen. Namun, tetap saja penjelasan itu tak membuat kritikan berkurang. Rizal Ramli menilai, kebijakan itu diambil sebagai dampak utang dengan bunga yang sangat tinggi milik pemerintah.
“Mengutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif selama enam tahun, akhirnya kepepet, Menkeu Sri Mulyani tekan sing printil-printil, seperti memajakan rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa,” kicau @ramlirizal. “Mbok kreatif dikit, kek. Jokowi akan terpeleset bersama Menkeu terbalik,” tambahnya.
Baca juga : Awal Pekan Rupiah Dibuka Tak Berdaya
Kritikan yang mengalir deras itu rupanya bikin Sri Mulyani terusik. Sabtu dini hari kemarin, Sri Mulyani ikut memberikan penjelasan terkait aturan baru itu lewat postingan di akun Instagram pribadinya, @smindrawati.
Ada 6 gambar yang diposting. Di halaman terakhir, seluruh kalimat ditulis dengan huruf kapital. Intinya masih sama. Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan aturan baru itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Baca juga : Kejaksaan Agung Kantongi Nama Calon Tersangka
Sebab, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan. Ia juga menyebut ketentuan itu untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer. Selain itu, kebijakan tersebut untuk memberikan kepastian hukum. Unggahan tersebut mendapatkan banyak respons dari warganet. Sebagian mengomentari Sri Mulyani yang masih begadang.
Di lini masa Twitter, perdebatan soal aturan ini masih memanas di akhir pekan kemarin. Jubir Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo yang selama ini kerap ‘berantem’ dengan Rizal Ramli di Twitter, kembali panas dengan cuitan eks Menko Kemaritiman tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya