Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Asabri

Kejaksaan Agung Kantongi Nama Calon Tersangka

Senin, 25 Januari 2021 05:32 WIB
Kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) terus didalami siapa saja yang terlibat.
Kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) terus didalami siapa saja yang terlibat.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung telah mengantongi nama calon tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri). 

“Calon tersangkanya itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

Ia memastikan calon tersangka lebih dari dua orang. Namun masih menutup rapat latar belakang calon tersangka itu. Febrie menjanjikan akan mengumumkan nama tersangka itu pada pekan ini. 

“Tergantung nanti apa keputusan dari ekspose bersama pimpinan,” ujarnya. 

Baca juga : KPK Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI

Mengacu kasus Jiwasraya, kejaksaan menetapkan tersangka dari dua pihak. Yakni, pejabat atau mantan pejabat BUMN itu serta pihak swasta. 

Besar kemungkinan pejabat atau mantan pejabat Asabri bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar telah memeriksa Direktur Utama Asabri, Letnan Jenderal (purnawirawan) Soni Wijaya dan mantan Direktur Utama Asabri, Mayor Jenderal (purnawirawan) Adam R Damiri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menerangkan, keduanya diperiksa mengenai proses pengelolaan dana investasi Asabri. 

Mulai dari jenis investasinya, perusahaan yang menjadi mitra pengelola dana investasi, dana yang diinvestasikan dan berapa proyeksi keuntungannya maupun apa saja risikonya. 

Baca juga : Waspada! Kasus Kematian Masih Terus Bertambah

“Penyidik berupaya maksimal mengklarifikasi data dan bukti yang ada,” kata Leo. 

Untuk menetapkan tersangka kasus ini, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak. Dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2016, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menilai pengelolaan investasi Asabri kurang efisien dengan angka capaian kinerja 59,61 persen. 

BPK menemukan pembayaran uang senilai Rp 802 miliar kepada PT WCS untuk pembelian saham, meskipun perusahaan itu tidak pernah menerima saham PT HT sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU). 

Proses pembelian saham itu diawali pada 4 November 2015. Saat itu dilakukan penandatanganan MoU untuk pembelian saham HT sebesar 18 persen senilai Rp 1,2 triliun. 

Baca juga : Kapasitas RS Di Ibukota Cuma Tersisa 13 Persen

MoU ditandatangani Direktur Utama Asabri dan BTJ mewakili PT WCS. Belakangan, Asabri membatalkan pembelian saham PT HT kepada PT WCS. Hal Ini dilakukan dengan cara mengalihkan dana PT Asabri Rp 732 miliar untuk pembelian lahan milik BTJ di Perumahan Serpong Kencana. 

BPK menyimpulkan, aksi korporasi itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-01/ MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. 

Penandatanganan MoU Asabri dengan PT WCS tanpa melalui proses due diligence dan studi kelayakan atau feasibility study sesuai Prosedur Operasi Standar atau SOP Asabri. Secara keseluruhan, dalam laporan itu BPK membeberkan 15 temuan dan 19 permasalahan. 

Yakni, lima permasalahan terkait ketakefisienan Rp 834,72 miliar, 12 permasalahan terkait ketidakefektifan, satu permasalahan potensi kerugian negara Rp 637,1 miliar, dan satu lagi permasalahan kekurangan penerimaan dana senilai Rp 2,31 miliar. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.