Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Sita Dokumen Kepemilikan Perusahaan PT Inersia

Jumat, 29 Maret 2019 19:51 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (29/3) melakukan penggeledahan di kantor PT Inersia di Salihara, Pejaten, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait kepemilikan perusahaan.

“Hari ini, dilakukan penggeledahan di 1 lokasi di Kantor Inersia di Salihara. Sampai pukul 19.00 WIB,  tim masih berada di lokasi,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jumat (29/3) malam.

“Dokumen terkait kepemilikan perusahaan itu menjelaskan posisi BSP (Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Indung, staf PT Inersia) di perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Baca juga : 55 Pulau Kecil Dikuasai Perusahaan Tambang, Kondisinya Rusak dan Tercemar

Bowo, bersama Indung dan Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kerjasama distribusi pupuk.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo adalah sebesar 2 dolar AS per metrik ton. Diduga, politikus Partai Golkar itu telah 6 kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS atau setara Rp 1,2 miliar.

Uang tersebut disimpan bersama uang-uang yang diduga merupakan pemberian-pemberian dari pihak lain. Jumlah totalnya, Rp 8 miliar. Uang-uang itu dikonversi dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu telah dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop. Kemudian, dimasukkan dalam 84 kardus.

Baca juga : Politik Dan Persahabatan

Diduga, uang tersebut akan dipakai Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.