Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Garap Nurhadi, Penyidik KPK Dalami Proses Sewa Rumah Persembunyiannya Selama Buron

Senin, 8 Februari 2021 20:12 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus merintangi penyidikan dengan tersangka Ferdy Yuman.

"Nurhadi didalami tentang proses penyewaan rumah yang ditempati oleh saksi saat berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (8/2).

Baca juga : Garap Edhy Prabowo, Penyidik KPK Mulai Telusuri Duit Hasil Korupsi Benur

Selain Nurhadi, penyidik komisi antirasuah juga menggarap dua karyawan swasta bernama Gunawan dan Erwin. Dari keduanya, penyidik mendalami keberadaan Ferdy sesaat setelah menghilang dari tempat penangkapan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di kawasan Simprug.

Penyidik juga menggarap dua pegawai PT Sly Danamas Money Changer, Lily dan Sarofah. "Keduanya dikonfirmasi terkait aktivitas penukaran uang yang dilakukan oleh tersangka FY (Ferdy)," imbuh Ali.

Baca juga : Garap 4 Saksi, KPK Dalami Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Kota Banjar

Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang jadi buronan KPK. Bekas sopir pribadi Rezky itu ditangkap KPK pada Minggu (10/1/2020) di Malang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.