Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa notaris, Ni Putu Nena BP Rachmadi pada, Rabu (13/1).
Dia digarap sebagai saksi kasus merintangi penyidikan perkara suap gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan tersangka, Ferdy Yuman.
Baca juga : KPK Tangkap Orang Yang Diduga `Sembunyikan` Nurhadi
"Saksi didalami keterangannya terkait proses sewa menyewa rumah yang berlokasi di JL. Simprug Golf, Jakarta, yang diduga sebagai salah satu tempat persembunyian NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan, saat ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (14/1).
Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang jadi buronan KPK. Bekas supir pribadi Rezky itu ditangkap KPK pada Minggu (10/1) di Malang, Jawa Timur.
Baca juga : Pilih Calon Kapolri, Cari Sosok Yang Lagi Dibutuhin Negara
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya