Dark/Light Mode

KPK Cecar Notaris Soal Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi

Kamis, 14 Januari 2021 09:40 WIB
Eks Sekretaris MA, Nurhadi digarap KPK terkait kasus suap perkara.
Eks Sekretaris MA, Nurhadi digarap KPK terkait kasus suap perkara.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa notaris, Ni Putu Nena BP Rachmadi pada, Rabu (13/1). 

Dia digarap sebagai saksi kasus merintangi penyidikan perkara suap gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan tersangka, Ferdy Yuman. 

Baca juga : KPK Tangkap Orang Yang Diduga `Sembunyikan` Nurhadi

"Saksi didalami keterangannya terkait  proses sewa menyewa rumah yang berlokasi di JL. Simprug Golf, Jakarta, yang diduga sebagai salah satu tempat persembunyian NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan, saat ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (14/1). 

Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang jadi buronan KPK. Bekas supir pribadi Rezky itu ditangkap KPK pada Minggu (10/1)  di Malang, Jawa Timur.

Baca juga : Pilih Calon Kapolri, Cari Sosok Yang Lagi Dibutuhin Negara

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.