Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Dalami Proses Pembangunan RSU Kasih Ibu Cimahi Yang Belum Ada IMB

Sabtu, 12 Desember 2020 13:40 WIB
Gedung KPK. (Foto: ist)
Gedung KPK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi yang ternyata, belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah dari saksi Yanti Rahmayanti, karyawan PT. Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, yang diperiksa Jumat (11/12), kemarin. 

Baca juga : KPK Amankan Catatan Penerimaan Uang Suap Wali Kota Cimahi

"Yanti Rahmayanti dikonfirmasi mengenai proses pembangunan RS Kasih Bunda di atas tanah yang belum memiliki IMB," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (12/12). 

Penyidik KPK menangkap tangan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna pada Jumat (27/11). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan pengembangan RSU Kasih Bunda. Selain Ajay, komisi antirasuah juga menyandangkan status tersangka kepada Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Baca juga : Kiai Malik Madani: Penggerudukan Rumah Ibunda Mahfud Langgar Nilai Luhur Orang Madura

Ajay, disebut komisi antirasuah menerima uang suap senilai Rp 1,661 miliar dari jumlah Rp 3,2 miliar yang disepakati. Uang itu merupakan fee untuk mengurus perizinan pembangunan penambahan gedung RS Kasih Bunda.  

Pemberian uang dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali. Mulai dari  tanggal 6 Mei 2020, sampai Jumat (27/11) kemarin sebesar Rp 425 juta. 

Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Suap Pengadaan Perangkat TI di Bakamla

Sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama Yonathan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.