Dark/Light Mode

Dilarang Ke Luar Kota Saat Libur Imlek

ASN Kudu Jadi Contoh Dong...

Kamis, 11 Februari 2021 05:45 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto : Istimewa)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bepergian ke luar daerah, ketika libur Imlek 12 Februari 2021.

Larangan ini disampai­kan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, lewat Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarg­anya dilarang melakukan keg­iatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama peri­ode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” demikian bunyi Surat Edaran yang diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari dan berlaku untuk peri­ode 11-14 Februari 2021.

Baca juga : Setuju, WNA Yang Masuk Ke Indonesia Harus Steril

Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN menga­lami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan har­us mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Meski telah memperoleh izin, ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan keg­iatan bepergian ke luar daerah.

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan/kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Baca juga : Vaksin Hanya Dapat Dikembangkan Dengan Standar Keamanan Dan Teknologi Tinggi

Ketiga, kriteria, persyara­tan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19. Keempat, ASN diminta memper­hatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Surat Edaran ini juga mewa­jibkan ASN untuk menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai upaya pencega­han penyebaran Covid-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.