Dark/Light Mode

Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Aturan

Setuju, WNA Yang Masuk Ke Indonesia Harus Steril

Kamis, 11 Februari 2021 05:33 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Fptp : Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden).
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Fptp : Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden).

RM.id  Rakyat Merdeka - Asalkan punya visa dan izin tinggal sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Warga Negara Asing (WNA) boleh masuk Indonesia.

Izin masuk dan tinggal bagi WNA diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020. Isi Permenkumham tersebut tentang visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito membenarkan ada izin masuk dan tinggal bagi warga asing ke Tanah Air.

Baca juga : Vaksin Hanya Dapat Dikembangkan Dengan Standar Keamanan Dan Teknologi Tinggi

Kata dia, Satgas Covid-19 telah mengatur kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Berlaku mulai 9 Februari 2021,” jelas Wiku dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2).

Wiku menjelaskan kebijakan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19. Pertama, WNA merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca juga : September, Semoga Corona Sudah Bisa Dijinakkan, Amiin

Kedua, kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) ini, WNA memegang izin sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) serta dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Dalam aturan ini, lanjut Wiku, seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA harus mengikuti berbagai persyaratan. Mulai dari mematuhi protokol kesehatan, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR (Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction) di negara asal yang sampel­nya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

“Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam,” jelasnya.

Baca juga : Di Rumah Saja, Rayakan Imlek Pakai Teknologi Juga Oke Lho

Wiku mengatakan, lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung Pemerintah dengan isolasi di Wisma Atlet. Atau, isolasi dengan biaya mandiri di hotel yang telah direkomendasi­kan Satgas Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.