Dark/Light Mode

Dilarang Ke Luar Kota Saat Libur Imlek

ASN Kudu Jadi Contoh Dong...

Kamis, 11 Februari 2021 05:45 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto : Istimewa)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto : Istimewa)

 Sebelumnya 
Apabila ada ASN yang me­langgar ketentuan dalam SE itu, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan ketentuan dalam surat edaran ini dilak­sanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Laporan terse­but dikirimkan melalui surat elektronik/email ke [email protected] selambatnya 16 Februari 2021.

Menteri Tjahjo dalam surat edaran meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

Baca juga : Setuju, WNA Yang Masuk Ke Indonesia Harus Steril

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tem­pat tinggalnya untuk selalu men­erapkan 5M,” tegas Tjahjo.

Larangan bepergian bagi ASN ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat per­jalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Kalau tidak dilarang, po­tensi penyebaran dan penularan Covid-19 akan sama seperti libur panjang akhir tahun lalu jika. Tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia.

Baca juga : Vaksin Hanya Dapat Dikembangkan Dengan Standar Keamanan Dan Teknologi Tinggi

Senada, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga mengeluarkan Surat Edaran larangan bagi karyawan perusahaan pelat merah beper­gian ke luar kota selama masa libur panjang Imlek.

“Kami kasih surat edaran yang melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend untuk menahan laju Corona,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, kemarin.

Sanksi kepada pegawai yang melanggar aturan itu diserahkan kepada unit perusahaan masing-masing.

Baca juga : September, Semoga Corona Sudah Bisa Dijinakkan, Amiin

Arya mengatakan, tiap-tiap entitas memiliki ketentuannya masing-masing. Pihaknya tak bisa memberikan sanksi lang­sung kepada pegawai perusa­haan pelat merah. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.