Dark/Light Mode

Dituding Mafia Tanah, Fredy Kusnadi Polisikan Balik Dino Patti Djalal

Minggu, 14 Februari 2021 20:48 WIB
Dino Patti Djalal. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Dino Patti Djalal. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi. Dino dianggap telah mencemarkan nama baik, dan menghina Fredy dengan menyebutnya sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah. 

Laporan dilayangkan pada Sabtu (13/2), dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. Dino dilaporkan dengan tudingan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orang tua Dino di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, secara sah. Tonin menerangkan, kesepakatannya, rumah itu dijual Rp 11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.

"Proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2).

Baca juga : Pasca Bencana, Kalangan Milenial Patungan Dirikan Masjid Di Palu

Setelah memproses Akta Jual Beli (AJB) di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di kawasan Jakarta Selatan, Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan ibu Dino, atau sepupu dari Duta Besar RI untuk Amerika Serikat di era SBY itu, Yurmisnawita, di koperasi simpan pinjam.

Kemudian, Fredy membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Setelah itu dilanjutkan balik nama ke klien kami. Apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?" tanya dia.

Fredy juga diklaim Tonin sudah beberapa kali bertemu dengan ibunda Dino dan saudaranya itu. Total yang sudah dibayarkan sekitar Rp 950 juta, lengkap dengan tanda terima. Tapi sepupu Dino kemudian melaporkan Fredy ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya.

Besok, Senin (15/2), Fredy dipanggil polisi. "Dilakukan klarifikasi, baru sebagai terlapor," tutur Tonin. Sebelumnya, Fredy juga digarap sebagai saksi pada 11 November 2020 terkait jual beli tanah milik Ibu Dino di Kemang itu.

Baca juga : Dipangkas Rp 519 Miliar, Menteri Siti Pastikan Program Rakyat Tetap Jalan

Dalam akun Twitternya, Dino sempat menuliskan serentetan cuitan yang menyebut Fredy terlibat dalam sindikat sertifikat mafia tanah.

"Untuk diketahui, dalang sindikat Fredy Kusnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah Ibu saya lainnya, dan bukti-buktinya sangat jelas. Fredy juga bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini," tulis Penasihat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) itu, dalam akun Twitter @Dinopattidjalal.

Dino menyebut, polisi melepaskan Fredy saat diperiksa pada 11 November lalu. Namun, korps baju cokelat membantahnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan soal dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan milik ibunda Dino di tiga wilayah berbeda.

Kasus pertama, di rumah kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, polisi sedang mengejar tersangkanya. "Yang pertama tersangka sudah diketahui tinggal kita lakukan pengejaran. Bukan tidak ditahan, beda ya. Sudah diketahui, kita lakukan pengejaran," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/2).

Baca juga : Dukung Vaksinasi, Bodi Pesawat Garuda Digambari Alat Suntik

Sedangkan, untuk laporan yang kedua, rumah di Kemang, penyidikan sudah memasuki tahap I atau P19. Kini kepolisian sedang melengkapi berkasnya. Sementara untuk laporan yang ketiga, rumah di Cilandak Barat, Jakarta Selatan, masih dilakukan penyelidikan.

"Ini kita klarifikasi pelapornya dengan saksi-saksi, kita harapkan bawa bukti-bukti yang ada. Karena dengan laporan 1,2,3 modusnya hampir sama," tandas Yusri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.