Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

PT Pool Advista Juga Terlibat Kasus Asabri

Rabu, 17 Februari 2021 06:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Jimmy melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee. Baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

Tak hanya itu, Jimmy berperan menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham Benny untuk transaksi keluar-masuk dana kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Jimmy dituduh melakukan korupsi. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Sahroni Desak Usut Tuntas Kasus Tewasnya Tahanan Di Polres Balikpapan

Jimmy juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berikutnya, Jimmy dibidik dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sita 131 HGB

Baca juga : Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Untuk menutupi kerugian kasus Asabri yang mencapai Rp 23,7 triliun, Kejaksaan Agung menyita berbagai aset tersangka. Di antaranya, 131 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Benny Tjokro. Lahan itu diatasnamakan perusahaan.

“Barang bukti yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri,” kata Leonard.

Ia melanjutkan, sertifikat itu merupakan bagian tanah seluas 183 hektare yang terletak di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca juga : Warganet Minta Seret Abu Janda

Leonard mengatakan, penyidik masih mendalami sejumlah aset-aset lain yang diduga digunakan para tersangka korupsi Asabri untuk disamarkan dari hasil kejahatan yang dilakukan. Nantinya, bakal dilakukan pemblokiran terhadap aset-aset itu. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.