Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 3,7 Guncang Kebumen, Jawa Tengah
- PSSI Proses Maarten Paes Buat Lawan Irak Dan Filipina
- Siang Ini, Rinov/Phita Jadi Andalan Raih Gelar Di Malaysia Masters 2024
- Trofi Coupe de France 2023/24 Persembahan Terakhir Mbappe Di PSG
- Malam Ini Final BRI Liga 1, Persib Patok Kemenangan Kandang
Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
PT Pool Advista Juga Terlibat Kasus Asabri
Rabu, 17 Februari 2021 06:15 WIB
Sebelumnya
Jimmy melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee. Baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli Asabri sebagai hasil manipulasi harga.
Tak hanya itu, Jimmy berperan menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham Benny untuk transaksi keluar-masuk dana kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Jimmy dituduh melakukan korupsi. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Sahroni Desak Usut Tuntas Kasus Tewasnya Tahanan Di Polres Balikpapan
Jimmy juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berikutnya, Jimmy dibidik dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sita 131 HGB
Baca juga : Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri
Untuk menutupi kerugian kasus Asabri yang mencapai Rp 23,7 triliun, Kejaksaan Agung menyita berbagai aset tersangka. Di antaranya, 131 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Benny Tjokro. Lahan itu diatasnamakan perusahaan.
“Barang bukti yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri,” kata Leonard.
Ia melanjutkan, sertifikat itu merupakan bagian tanah seluas 183 hektare yang terletak di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Baca juga : Warganet Minta Seret Abu Janda
Leonard mengatakan, penyidik masih mendalami sejumlah aset-aset lain yang diduga digunakan para tersangka korupsi Asabri untuk disamarkan dari hasil kejahatan yang dilakukan. Nantinya, bakal dilakukan pemblokiran terhadap aset-aset itu. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya