Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dari Dua Pejabat Hyundai Engineering, KPK Gali Pemberian Suap Kepada Eks Bupati Cirebon Sunjaya
Rabu, 17 Februari 2021 23:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek pemberian uang dari sejumlah pejabat Hyundai Engineering and Construction kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Hal ini didalami dari dua saksi yang digarap penyidik KPK hari ini. Keduanya adalah Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction Agustinus, dan pejabat kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction, Sanghyun Paik.
Baca juga : Garap Pejabat Kemenkes, KPK Usut Pengajuan DAK Kesehatan Kota Dumai
Dua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung dalam penyidikan kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
"Para saksi didalami keterangannya terkait dengan dugaan penyusunan kontrak fiktif dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada SUN selaku Bupati Cirebon untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kabupaten Cirebon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (17/2).
Baca juga : KPK Sita Aset Mantan Bupati Cirebon 100 M
Selain itu, dalam pemeriksaan, penyidik juga menyita berbagai dokumen yang terkait dengan kasus rasuah ini.
Sementara satu saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini, yakni Corporate Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono, tidak memenuhi panggilan. "Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali," tegasnya.
Baca juga : KPK Tahan Sutikno, Penyuap Eks Bupati Cirebon Sunjaya
KPK menetapkan Herry sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN) pada 15 November 2019. Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberikan suap kepada bekas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar, dari janji awal Rp 10 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Sementara Sutikno ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya untuk memuluskan perizinan PT Kings Property. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya