Dark/Light Mode

Dari Hong Artha, KPK Gali Aliran Uang Suap Selain ke Amran dan Damayanti

Senin, 20 Juli 2020 22:30 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, Hong ‎Artha, hari ini digarap penyidik KPK. Komisaris PT Sharleen Raya itu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, dalam pemeriksaan, penyidik menelusuri pemberian uang dari Hong Artha ke sejumlah pihak lain selain para pihak yang sudah jadi terpidana dalam kasus ini. Dalam kasus ini, Hong Artha diduga memberikan suap ke mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar pada Agustus 2015. Dia juga memberikan suap ke anggota DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Baca juga : Dapat Sehatnya, Nambah Duitnya

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain kepada terpidana Amran Hi Mustary dan terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Ali lewat pesan singkat, Senin (20/7). 

Hong Artha sendiri belum ditahan penyidik KPK. Hong Arta yang datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB, keluar dari lobi markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu pukul 13.08 WIB. Tak seperti kedatangannya yang dikawal banyak orang, pulangnya dia keluar seorang diri. 

Baca juga : Dari Advokat Aldres, KPK Gali Gugatan PT MIT Yang Diurus Nurhadi

Hong Artha cuek saja berjalan santai menyusuri jalan setapak menuju keluar Gedung KPK meski para pewarta mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Kedua tangannya masuk ke dalam kantong celana.  Sampai di luar gedung, beberapa pengawalnya baru terlihat. Saat itulah Hong Artha baru "bernyali" untuk bicara.

"Saya bukan penjahat negara, tahu nggak? Kalian terlalu banyak foto-foto saya," selorohnya. Hong Artha kemudian berjalan kaki menuju mobilnya yang diparkir sekitar 50 meter dari luar gedung komisi pimpinan Firli Bahuri cs. 

Baca juga : Jeong Da-rae, Dewi Air Yang Kini Fokus ke Bisnis Hiburan

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR pada 2 Juli 2018. Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelas orang lainnya yang dijerat KPK sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.