Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Petinggi Hyundai dan Direktur King Properti Tersangka Pemberi Suap

Jumat, 15 November 2019 17:54 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung (HEJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT King Properti, Sutikno (STN).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap untuk Sunjaya Purwadisastra. Herry Jung dan Sutikno diduga menyuap Sunjaya terkait dengan pengurusan perizinan.

Baca juga : Tersangka KPK Teriak Soal Keadilan

"Dua orang ini diduga memberikan hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait dengan perizinan," imbuhnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Dalam perkaranya, Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Adapun, dalam perjanjian awal, Herry Jung akan memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Sunjaya.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih

Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

Pemberian suap dilakukan melalui pihak perantara. Sedangkan terkait perkara kedua, Sutikno diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp 4 miliar t‎erkait dengan pengurusan izin PT King Propertindo.

Suap tersebut dilakukan melalui seorang perantara yakni Ajudan Sunjaya. Saut menegaskan penyidikan terhadap keduanya dilakukan sejak 14 Oktober 2019 atau sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga : Perluasan Penggunaan Gas Bumi Bakal Hemat Subsidi Energi

Selama proses penyidikan keduanya, KPK telah memeriksa total 32 saksi "Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.