Dark/Light Mode

Garap Pejabat Kemenkes, KPK Usut Pengajuan DAK Kesehatan Kota Dumai

Jumat, 29 Januari 2021 10:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan Kota Dumai, dari Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bayu Teja Muliawan.

Bayu diperiksa pada Kamis (28/1) kemarin, sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai nonaktif. "Yang bersangkutan juga didalami tentang adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, untuk pengurusan dana DAK tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (29/1).

Baca juga : Suap DAK Dumai, KPK Garap Pejabat Kemenkes Dan Bappenas

Sementara tiga saksi lain, yakni Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali, serta dua pihak swasta yakni Usman dan Arifin tidak memenuhi panggilan. Terhadap mereka, akan dilakukan penjadwalan ulang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka, sejak September 2019. Tapi, dia baru ditahan pada November 2020.

Baca juga : KPK Usut Para Pejabat Yang Kecipratan Duit Suap

Zulkifli disebut KPK terlibat dalam dua praktik rasuah. Pertama, menyuap bekas pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebesar Rp 550 juta. Demi mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai.

Kedua, Zulkifli disangkakan menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Baca juga : 132 Ribu Tenaga Kesehatan Sudah Divaksin

Untuk perkara pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.