Dark/Light Mode

Penyidik KPK Korek Saksi Soal Aliran Suap Ke Eks Bupati Konawe Utara

Kamis, 23 Juli 2020 21:46 WIB
Aswad Sulaiman
Aswad Sulaiman

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya uang dari hasil tambang yang mengalir ke eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Aswad merupakan tersangka kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007-2014.

Baca juga : KPK Panggil Eks Kadis Pertambangan Konawe Utara

Hal itu didalami penyidik komisi antirasuah dari Manajer Legal PT Konutara Sejati, Tania, yang hari ini diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Aswad. 

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan volume hasil tambang yang diekspor dan diduga uang hasil tambang yang diekspor tersebut mengalir ke tersangka ASW," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/7) malam. 
Selain Tania, hari ini penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu juga memanggil mantan Kepala Dinas Pertambangan Konawe Utara Muhardi Mustafa, Accounting and Tax PT Konutara Sejati Elfida, Kepala Teknik Tambang PT Konutara Sejati Sahruddin, eks freelance PT Bumi Makmur Selaras Djaka Nugraha dan Direktur PT Tomo and Son Brigantono Tomo.

Baca juga : Penyidik KPK Konfirmasi Aliran Uang Fiktif Ke Mitra Penjualan

Kelima saksi itu tak memenuhi panggilan penyidik. "Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadiran lima saksi itu," tutur Ali. 

Aswad berstatus tersangka sejak 2017. KPK menduga Aswad melakukan praktik rasuah menyangkut izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi.

Baca juga : Lakukan Penyidikan, KPK Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu Utara

Atas perbuatannya, negara rugi Rp 2,7 triliun. Besarnya kerugian ini berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan melawan hukum karena Aswad disinyalir mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang mayoritas dimiliki PT Antam.
Selain itu, Aswad juga diduga menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.