Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK Oleh Nurhadi, Polisi Segera Gelar Perkara
Kamis, 18 Februari 2021 00:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pemukulan yang dilakukan eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terhadap petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan naiknya ke tingkat penyidikan atau tidak," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma, di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (17/2).
Baca juga : Polisi Tangkap Lima Tersangka
Dia membeberkan, telah memeriksa empat saksi dalam perkara ini. Termasuk, Nurhadi dan petugas rutan KPK.
Jimmy mengaku mengalami sedikit hambatan dalam menyelidiki perkara ini. Yakni, polisi perlu izin dari hakim Tipikor untuk memeriksa saksi lain dalam kasus tersebut.
Baca juga : Dua Bos Rekanan Kemensos Bakal Segera Disidang
"Kan rata-rata saksinya adalah tahanan yang di bawah kendali hakim Tipikor. Jadi kami ada kendala perihal perizinan itu," bebernya.
Selain menggali keterangan saksi, Jimmy menyebut, petugas juga menganalisis rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi pemukulan.
Baca juga : Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos
Jimmy mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Kamis (4/2) lalu, Nurhadi mengaku memukul petugas rutan karena emosi. "Ada percakapan yang tidak sesuai, tidak pas. Jadi terlapor itu emosi dan ada gerakan seperti melakukan pemukulan," ungkap Jimmy.
Korban juga sudah divisum. Hasilnya, petugas rutan itu mengalami luka memar di bagian pipi akibat pemukulan tersebut. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya