Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Yess, Jerman Bersedia Dongkrak Kemampuan Teknis Sepak Bola Indonesia
- Makin DIminati, BNI Agresif Garap Bisnis Wealth Management
- Bicara Di Rakornas Kepala BPSDM Se-Indonesia, Ini Pesan Waka BPIP
- Kejar Target 14 Persen Di 2024, KSP Minta Koordinasi Sampai Ke Tingkat Bawah
- Leg Kedua Lawan PSM, Serdadu Tridatu Siapkan Tos-tosan
KAI Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru di Perjalanan KA Reguler
Kamis, 11 Juni 2020 14:18 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menyusun langkah-langkah Adaptasi Kebiasaan Baru, yang harus dipatuhi penumpang, saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA. Seiring dibukanya kembali perjalanan KA Reguler, baik KA Jarak Jauh dan Lokal, secara bertahap mulai 12 Juni 2020.
“Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resminya, Kamis (11/6).
Joni menambahkan, seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.
Baca juga : Mulai Jumat Besok, KAI Operasikan KA Jarak Jauh dan KA Reguler Secara Bertahap
Joni mengatakan, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Setiap penumpang diimbau rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.
“Petugas announcer, baik di stasiun maupun di atas KA, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang,” ujar Joni.
Baca juga : Pegadaian Jalin Kerjasama Dengan BSSN Untuk Pengamanan Siber
Dalam perjalanan kereta api pada masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit, sebelum jadwal keberangkatan.
Sebab, pada saat proses boarding, ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya. Sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun.
“Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas. Agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta,” tegas Joni.
Baca juga : Ombudsman Kritik Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Soal Pengelolaan Lobster
Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang. Cukup dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah, dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya