Dark/Light Mode

Agar Nggak Ada Senggol-senggolan

Persaingan Pabrik Gula Swasta Dan BUMN Perlu Dipelototi Wasit

Minggu, 28 Juni 2020 05:40 WIB
Ilustrasi persaingan gula
Ilustrasi persaingan gula

RM.id  Rakyat Merdeka - Persaingan antara pabrik gula swasta dengan pabrik milik BUMN makin tidak sehat. Saat ini mereka cenderung berebut bahan baku gula yakni tebu dari petani.

Agar persaingan antara swasta versus BUMN bisa adil, maka harus ada penengah yang memelototi aksi mereka.

Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia Budi Hidayat mengusulkan, pemerintah pusat perlu mengirimkan wasit sebagai penengah yang bijak.

“Tujuannya ada wasit agar persaingan antara pabrik gula swasta dengan pabrik BUMN bisa sehat,” kata Budi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Data Bansos DKI Masih Perlu Di-Update

Dia melihat saat ini banyak berdiri pabrik swasta di wilayah pengolahan bahan baku gula. Swasta berani membeli seluruh tebu dari petani dengan harga tinggi. Selain itu swasta memiliki teknologi modern di banyak pabrik, yang mampu mengolah tebu menjadi gula.

Ditambah lagi sejumlah pabrik swasta ini sempat diuntungkan kala mengolah gula mentah impor yang lebih murah.

Menurutnya, pabrik swasta ada yang memberlakukan subsidi silang karena sempat untung mengolah gula mentah impor. Jadi mereka bisa menawar tebu dengan harga yang lebih tinggi, Kondisi ini membuat BUMN yang ditugaskan memproduksi gula pasir jadi tidak kebagian bahan baku tebu, karena sudah diborong swasta.

Ditambah lagi pabrik gula yang dimiliki BUMN, seperti PTPN XI, harus memproduksi gula dengan mesin yang sudah tua.

Baca juga : Soal Penghentian Penerbangan Mudik, Garuda Manut

“Kalau swasta memiliki pabrik baru dengan mesin baru, lalu karyawan mereka sedikit pula, maka operasional mereka otomatis rendah. Jauh jika dibanding dengan BUMN, dengan kondisi pabrik lama dan karyawan yang banyak," katanya.

Dia lalu menyebut wilayah Jawa Timur, yang dahulu dikenal sebagai pabrik gulanya pelat merah, kini mulai dikuasai swasta.

“Saya usulkan perlu ada wasit. Misalnya kalau dari pusat ada semacam Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) yang mengatur mekanisme ini. Kalau dari pemerintah daerah harusnya juga ada yang bertindak tegas dan bijak, sebagai penengah dalam keputusan,” usulnya.

Lebih jauh asosiasi menilai wasit diperlukan karena me mang pabrik swasta ini juga sudah mendapatkan izin impor jenis low sugar.

Baca juga : Kemnaker Ajak Industri Manfaatkan Pengurangan Pajak untuk Pelatihan Vokasi

Mereka sudah ada yang dibolehkan mengolah gula rafinasi impor. Jika sampai gula tersebut banyak beredar, maka akan membuat harga gula di pasaran jatuh.

Dia melanjutkan, sekarang ini perusahaan swasta selalu men dapat banyak bahan baku berupa tebu, yang hanya ditimbang beratnya tanpa diukur rendemen nya dan umurnya berapa.

Sehingga banyak muncul pengepul tebu yang berlomba membeli tebu dari petani.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.