Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK: Secara Normatif, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 17 Februari 2021 13:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Sebab, keduanya melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? "Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (17/2).
Dia menyebut, secara normatif, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terutama Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan.
"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," imbuhnya.
Baca juga : Edhy Prabowo Diduga Pakai Duit Suap Untuk Nge-Wine
Saat ini, KPK menerapkan pasal yang berkaitan dengan suap dalam dua kasus tersebut. Ancaman hukuman maksimalnya, penjara seumur hidup. "Seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap," imbuhnya.
Tapi Ali bilang, pengembangan sangat dimungkinkan. Penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, serta penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bisa dilakukan.
Baca juga : KPK Cecar Tin Zuraida Soal Rumah Persembunyian Nurhadi Saat Buron
"Tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal yang dimaksud," tegas Ali.
Saat ini, proses penyidikan kedua perkara tersebut masih terus dilakukan. KPK memastikan, perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara itu akan selalu diinformasikan kepada masyarakat. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya