Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bos PT DPP Suharjito Didakwa Nyuap Edhy Prabowo Rp 2,1 Miliar

Kamis, 11 Februari 2021 14:43 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP) Suharjito didakwa memberi suap ke Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Suap untuk memuluskan izin ekspor benur yang diberikan Suharjito kepada Edhy mencapai Rp 2,1 miliar.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono merinci, Suharjito memberikan suap dalam pecahan dolar AS dan rupiah. Yakni, 103 ribu dolar AS atau setara Rp 1,4 miliar, dan Rp 706 juta.

Baca juga : Wow, Hamilton Digaji Rp 1,8 Miliar Per Hari

Uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andreau Misanta Pribadi, Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

Suap juga diberikan melalui Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Baca juga : Penyuap Edhy Prabowo Segera Diadili

"Dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama," ujar Jaksa Siswandono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/2).

Suharjito sendiri mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Baca juga : KPK Gali Duit Suap Edhy Prabowo Yang Dikelola Stafnya

Atas perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.