Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengamat Sebut Konsep Heuristika Hukum Ketua MA Jawab Tuntutan Revolusi Industri 4.0

Selasa, 23 Februari 2021 14:15 WIB
Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan (Foto: Istimewa)
Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan memandang, teori heuristika hukum yang digagas Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menjawab tantangan para penegak hukum, khususnya hakim untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya. Konsep heuristika hukum merupakan perpaduan antara disiplin ilmu hukum dan pengalaman dalam dunia praktik peradilan.

"Idealnya, suatu teori atau konsep lahir dari dialetika teoritis maupun lahir dari realitas berbagai pengalaman yang dialami seseorang," ujar Ismail, Selasa (23/2).

Baca juga : Pemain Garuda Select Krisna Sulistia Budianto Ingin Berlatih Di Inggris

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) ini memandang, lahirnya heuristika hukum untuk menjawab tantangan kemajuan teknologi industri di era Revolusi Industri 4.0. Yaitu ketika para Hakim dituntut untuk lebih peka dan up to date dalam memahami dinamika perkembangan teknologi dan perubahan tatanan kehidupan masyarakat. "Gagasan lahirnya heuristika hukum menjawab perkembangan teknologi dan perubahan tatanan kehidupan masyarakat," katanya.

Ismail melanjutkan, di era Revolusi Industri 4.0, para hakim yang masih menggunakan pola-pola berpikir formal-legalistik akan tergilas oleh lajunya perkembangan teknologi dan informasi. Sebab, terkadang aturan-aturan formal lamban dalam menyikapi perkembangan dan perubahan zaman.

Baca juga : Heuristika Hukum, Gagasan Ketua MA Ini Dianggap Menarik Untuk Didiskusikan

"Contohnya dalam menyikapi kejahatan-kejahatan di bidang teknologi informasi (cyber crime) terkadang aturan-aturan formil belum mampu untuk menjangkau berbagai bentuk kejahatan tersebut. Sehingga hakim yang berpikir formalistik tentu akan mengalami kesulitan dalam mengadili model dan bentuk kejahatan yang modern ini," terangnya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas menyebut, konsep heuristika hukum akan mendapat tempat dan penerimaan yang baik di tengah masyarakat, terutama di kalangan akademisi. "Metode heuristika hukum ini efektif karena dapat digunakan oleh para hakim untuk mengadili dan memutus suatu perkara di pengadilan," ujarnya. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.