Dark/Light Mode

Heuristika Hukum, Gagasan Ketua MA Ini Dianggap Menarik Untuk Didiskusikan

Senin, 22 Februari 2021 13:50 WIB
Ketua MA Muhammad Syarifuddin saat dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, 11 Februari lalu. (Foto: Istimewa)
Ketua MA Muhammad Syarifuddin saat dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, 11 Februari lalu. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus hukum menyangkut manusia dengan berbagai latar belakang dan persoalannya. Sehingga hakim dituntut menemukan seni pendekatan dalam melihat sebuah perkara.

Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso menanggapi gagasan heuristika hukum dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Topo mengatakan, konsep heuristika hukum menarik untuk didiskusikan.

Menurut dia, heuristika hukum bisa menjadi seni untuk menemukan pendekatan baru, seni untuk menemukan jalan keluar baru, dalam proses peradilan. Dia mengatakan, sebuah kasus merupakan problematika yang perlu ditemukan jalan keluarnya.

Baca juga : Kembali Dipanggil Shin Tae-Yong, Salman Alfarid Didukung Persija

"Jadi, kita tidak bisa menggeneralisasi, tidak semua kasus sama. Sebab, tersangkanya, korbannya, itu beda-beda," terang Topo, Senin (22/2).

Dalam menangani perkara, hakim dihadapkan pada dua tahap pekerjaan. Pertama, ketika hakim mau memutuskan perkara itu benar atau salah, terbukti atau tidak, pasti berdasarkan analisis terhadap barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan ahli, sampai pada keyakinan hakim. Kedua, kalau dari analisa tersebut ternyata terbukti terdakwa bersalah, hakim masih ada tugas berikutnya, yaitu menentukan masa hukuman.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disebutkan hanya maksimum hukuman. Kisaran hukuman bisa dimulai dari satu hari sampai tujuh tahun, sepuluh tahun, dan seterusnya. Akhirnya, seringkali putusan hakim menjadi pertanyaan publik. Karena itu, penting bagi seorang hakim mempertimbangkan banyak variabel dalam mengambil keputusan.

Baca juga : Gelar Istighosah Virtual, MUI Ajak Umat Doa Bareng Untuk Keselamat Indonesia

"Artinya, posisi seorang hakim dalam memutuskan sebuah perkara hukum bukan hanya mengandalkan analisis saja, tetapi juga melibatkan nurani, melibatkan kontemplasi. Dia harus merenungkan apakah putusannya itu adil atau tidak, proporsional atau tidak," terang Topo.

Hal tersebut, menurut Topo, membutuhkan seni untuk memutuskan. "Oleh karena itu, pidato Prof Syarifuddin tentang heuristika hukum, menurut saya sangat bagus untuk saat ini dan bisa menjadi pedoman dan acuan bagi para hakim," kata Prof Topo.

Heuristika hukum merupakan buah pemikiran Syarifuddin. Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai hakim, ia menyadari ada problematika klasik dalam penegakan hukum korupsi yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas. Tidak saja dalam dunia akademis, tapi juga dalam dunia praktik.

Baca juga : Panglima TNI Baru Masih Untuk Andika?

Syarifuddin menuangkan konsep heuristika hukum dalam pidatonya saat pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, 11 Februari lalu. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.