Dark/Light Mode

Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Majelis Hakim Yang Menentukan

Selasa, 23 Februari 2021 14:38 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan siap dihukum mati dalam perkara suap izin ekspor benih lobster. Menanggapinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada majelis hakim.

"Terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/2).

Baca juga : Edhy Prabowo, Beneran Nih?

Dia mengatakan, hingga kini proses penyidikan perkara suap itu terus berjalan. KPK, diklaim Ali, telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk, Edhy Prabowo.

"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," kata Ali lagi.

Baca juga : Edhy Prabowo Akui Ngutang Untuk Beli Barang-barang Mewah di Hawaii

Sebelumnya, Edhy Prabowo, mengaku siap dihukum mati. Mantan anggota DPR RI itu mengatakan ia siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari perkara yang saat ini menjeratnya itu.

Dia mengklaim, kebijakan ekspor benur dilakukan demi kepentingan masyarakat. "Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya," kata Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (22/2). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.