Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Siap Dihukum Mati

Edhy Prabowo, Beneran Nih?

Selasa, 23 Februari 2021 05:45 WIB
Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo, menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo, menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo angkat bicara mengenai desakan dirinya dihukum mati. Tersangka suap izin ekspor lobster ini menegaskan, siap dihukum mati. Beneran nih?

Hal tersebut dikatakan eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin. Edhy bersama tersangka lainnya kembali diperiksa KPK. Edhy pun diperpanjang tahanan oleh KPK.

Usai diperiksa, Edhy langsung dikerubutin wartawan. Edhy diberondong pertanyaan, mulai dari masalah hukuman mati sampai penyitaan vilanya.

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya," tegas Edhy saat ditanya soal desakan agar dia dihukum mati.

Edhy yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan rompi orange KPK itu siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari perkara yang saat ini menjeratnya. "Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan. Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada," ujarnya. 

Baca juga : Edhy Prabowo: Itu Bukan Milik Saya

Dia tidak keberatan apabila penyidik KPK memproses kasusnya hingga tuntas. Sebab dia mengakui apa yang dilakukannya itu tidak dibenarkan. "Saya tidak akan lari dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, enggak," ulangnya.

Edhy mengaku, kerap mengingatkan anak buahnya untuk menjauhi tindak pidana korupsi. Toh, kalau saat itu dirinya mengetahui potensi korupsi yang terjadi, maka dirinya akan berusaha untuk menghentikan dan melarang perbuatan keji tersebut. 

Menurut dia, program ekspor benih lobster yang ia lakukan memiliki peluang besar untuk menghidupi masyarakat. Sebab, pertumbuhan ekonomi di sektor perikanan tumbuh positif meski negara sedang menghadapi pandemi Covid-19. Selain itu, kebijakan ekspor benih lobster juga turut memberikan pemasukan terhadap kas negara.

"Masyarakat penangkap ikan ada tambahan pekerjaan kalau menangkap lobster, satu orang kalau harganya Rp 5 ribu sehari dapat Rp 100 ribu, ada Rp 500 ribu pendapatannya. Siapa yang mau ngasih uang mereka itu? Negara sendiri sangat terbatas untuk itu," ucap Edhy. 

Selama menjadi menteri, dia mengklaim, berhasil memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 40 miliar. “Bandingkan dengan peraturan yang lama seribu ekor hanya Rp 250 rupiah. Di zaman saya, seribu ekor minimal, makanya terkumpul uang itu," bebernya.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo Cs

Bagaimana tanggapan KPK? Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tidak dalam kapasitas berpendapat setuju atau tidak terkait penerapan hukuman mati kepada para koruptor. Meski hukuman mati dapat diterapkan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor, tapi kebijakan KPK terhadap koruptor hanya menghukum pidana dan menyita asetnya. 

“Kami memaksimalkan pemulihan hasil tipikor atau asset recovery melalui tuntutan denda, uang pengganti maupun perampasan aset lainnya," paparnya. 

Juru Bicara Partai Gerindra, Habiburakhman ikutan bicara. Dia mengatakan, proses hukum Edhy masih panjang. "Masih ada proses pembacaan dakwaan, pemeriksaaan puluhan saksi, pemeriksaan alat-alat bukti, pemeriksaan ahli, barulah masuk ke penuntutan," papar anggota Komisi Hukum DPR itu. 

Jadi, kata dia, bagaimana mau bicara hukuman mati jika proses hukumnya saja belum rampung. "Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, masih jauh sampai penuntutan," imbuh Habib.

Dia mengingatkan, publik agar tidak termakan omongan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Edward Omar Sharif Hiariej. "Saya kira kita jangan terpancing statement Wamenkum HAM yang prematur itu. Bagaimana mungkin kita membicarakan penuntutan kalau proses-proses tersebut belum dijalani," tegasnya.

Baca juga : Pak Prabowo, Gimana Ini?

Sebelumnya, wacana hukuman mati terhadap Edhy dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menilai, Edhy dan juga mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut hukuman mati. Alasan pemberat bagi kedua mantan menteri itu telah terpenuhi. Yaitu korupsi di masa pandemi Covid-19 dan melakukan kejahatan di dalam jabatan

KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.