Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priatna

Selasa, 23 Februari 2021 20:10 WIB
Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (23/2). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (23/2). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan kasus suap izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Wali Kota nonaktif Cimahi itu akan mendekam sebulan lagi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Bandung yang kedua, terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/2). 

Ali menyebut, tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini.

Baca juga : PII Beri Penjaminan Proyek Jalan Non Tol Lewat Pendanaan Syariah

Hari ini, penyidik komisi antirasuah juga menggarap Ajay sebagai tersangka. Ajay, kata Ali, dikonfirmasi soal dokumen pengangkatannya sebagai Wali Kota Cimahi.

"Di samping itu soal dugaan adanya kedekatan dengan berbagai pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Cimahi," imbuhnya.

KPK telah menetapkan Ajay sebagai tersangka pada 28 November 2020. Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan, yang juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo Cs

Uang suap yang merupakan bagian dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar itu diduga untuk memuluskan perizinan pengembangan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Pemberian suap kepada Ajay telah dilakukan lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar.

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta. Hutama sendiri duluan menjalani persidangan.

Baca juga : Banjir, Perjalanan Kereta Api Malang-Jakarta Dibatalkan

Hutama didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.