Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Buka Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Di Bintan

Kamis, 25 Februari 2021 15:19 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Bintan. Kasus dugaan korupsi itu, terkait dengan pengaturan barang kena cukai.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (25/2).

Baca juga : Kejagung Sebar Tim Cari Aset Tersangka

Komisi antirasuah belum dapat menyampaikan detail soal kasus dan tersangkanya. Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," imbuhnya.

Baca juga : Kompolnas Dukung Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Tanah

Ali memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.