Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Kronologi Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Minggu, 28 Februari 2021 02:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Minggu (28/2) dini hari. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Minggu (28/2) dini hari. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologis penangkapan para tersangka ini. "Jumat, 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS (Agung)," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2) dini hari.

Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Korupsi...

Hari itu, Agung hendak menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Edy, sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin. Uang itu merupakan fee itu dari proyek pekerjaan infratstruktur yang diberikan kepada Agung.

Pukul 20.24 WIB, Agung bersama sopirnya, Nuryadi, menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di sana, Edy telah menunggu. Kemudian, Edy masuk ke mobil Agus. Sementara mobil Edy dibawa sopirnya, Irfan. Mereka menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.

"Dalam perjalanan tersebut, AS (Agung) menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021 kepada ER," imbuh jenderal polisi bintang tiga itu.

Baca juga : Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Masih Diperiksa Intensif KPK

Sampai di Jl. Hasanuddin pukul 21.00 WIB, Irfan kemudian memindahkan koper yang berisi uang dari dalam mobil milik Agung ke bagasi mobil milik Edy. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba, Agung dan Nuryadi diamankan tim KPK.

Kemudian, tim mengamankan Edy, Irfan, dan koper berisi uang Rp 2 milar di rumah dinasnya, pukul 00.00 Wita. Kemudian, pukul 02.00 Wita, Nurdin Abdullah diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel bersama ajudannya, Samsul Bahri.

Keenamnya kemudian diterbangkan ke Jakarta dan digelandang ke markas KPK. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, hanya Nurdin, Edy, dan Agung yang ditetapkan sebagai tersangka. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.