Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Korupsi...

Minggu, 28 Februari 2021 01:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Minggu (28/2) dini hari. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Minggu (28/2) dini hari. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima, NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat). Sedangkan sebagai pemberi adalah tersangka AS (Agung Sucipto)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2) dini hari.

Baca juga : Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Masih Diperiksa Intensif KPK

Firli mengungkapkan, Nurdin menerima fee senilai Rp 2 miliar melalui Edy sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaannya, dari Agung. Fee itu berasal dari proyek pekerjaan Wisata Bira di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 yang diberikan kepada Agung.

"AS pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER," imbuh Firli.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga : Eks Waka KPK Beberkan Dugaan Korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketiganya langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan). Nurdin dan Agung di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Edy di Rutan Gedung KPK lama, Kavling C1.

Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.