Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gugat BPK Ke PTUN Jakarta

Benny Tjokro Ingin Batalkan Hasil Audit Kasus Jiwasraya

Senin, 1 Maret 2021 06:10 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi. (Foto: Istimewa)
Anggota BPK Achsanul Qosasi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap menghadapi gugatan Benny Tjokrosaputro  yang mempersoalkan hasil perhitungan  kerugian negara kasus Jiwasraya.

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya menghormati langkah terdakwa kasus Jiwasraya menempuh upaya hukum. “Itu hak siapa saja, termasuk Benny Tjokrosaputro,” katanya.

Baca juga : Satgas Ingatkan, Jangan Puas Ada Di Zona Oranye

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta menjatuhkanvo­nis seumur hidup kepada Benny. Bos PT Hanson International itu terbukti melakukan korupsi dana investasi Jiwasraya.

Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian Jiwasraya akibat perbuatan Benny cs mencapai Rp 16,81 triliun. Benny pun dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 6 triliun.

Baca juga : KPK Gelar Perkara Dengan Polri Dalami Kasus Benih Bawang Merah

Nah, kini Benny mempersoalkan hasil audit itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan didaftarkan pada Jumat, 26 Februari 2021 lalu. Benny mengajukan enam tuntutan dalam gugatan ini. Pertama, agar majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif yang dikeluarkan oleh BPK, karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku Keputusan BPK.

Baca juga : Bamsoet Tidak Ingin Batalkan Pernikahan

Ketiga, memerintahkan un­tuk mencabut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dengan segera dan tanpa syarat apapun. Berikutnya, mewajibkan BPK membayar ganti rugi terhadap Benny Tjokro.

Kelima, memerintahkan BPK menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi namanya ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula, sebagai warga negara yang baik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.